Wabup Maros Rakor Pencegahan Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun

Pemkab Maros

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mengikuti rapat koordinasi penyusunan Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak di Baruga B Kantor Bupati Maros, Kamis (15/4/2021).

“Tidak lagi diperbolehkan pernikahan anak di usia dini, siapapun mempelainya yang masih berusia anak, karena pernikahan usia anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Pelanggaran hak anak juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkawinan anak selain mengancam kegagalan Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan dan memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), juga memiliki korelasi yang postif dengan indeks kedalaman kemiskinan.

Jika perkawinan anak dibiarkan, akan berdampak bagi pendidikan, pasti banyak yang putus sekolah, sebahagian besar anak yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak melanjutkan sekolahnya.

“Dampaknya juga pada kesehatan ibu dan anak. Jika usia anak telah mengalami kehamilan, maka mempunyai resiko kesehatan yang lebih besar terhadap angka kematian ibu dan anak dibandingkan orang dewasa, karena kondisi rahimnya rentan,” ucapnya.

Selain itu, mantan Anggota DPRD Maros dua periode itu juga menjelaskan dampak ekonomi dari perkawinan anak ialah munculnya pekerja anak, karena, kata dia, anak tersebut harus bekerja menafkahi keluarganya.

“Dia harus bekerja dengan keterbatasan, misalnya dengan mengandalkan ijazah, keterampilan dan kemampuan yang rendah sehingga penghasilannya juga pasti rendah. Nah, jika dicermati dari dampaknya, maka kita harus merusmuskan stragi daerah untuk mencegah perkawinan anak,” paparnya.

Karena itu, ia menekankan dilakukan upaya dan strategi pencegahan terkait perkawinan anak di Kabupaten Maros dan meminta DPPPA agar segera dirumuskan kebijakan dan strategi pencegahan sesuai regulasi yang ada.

Ia berharap, Maros bisa menjadi contoh kabupaten yang mampu menekan masalah perkawinan anak dan melakukan praktik terbaik dalam melakukan pencegahan perkawinan terhadap usia anak di bawah 19 tahun.

“Apalagi Maros sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Muh Idrus mengatakan, rakor ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait draft strategi daerah dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Maros.

“Sesuai arahan ibu Wakil Bupati, kita akan terus mensosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak ke masyarakat, agar terbangun kesadaran bersama untuk menghindari perkawinan anak sesuai yang diatur di Perda kita,” pungkasnya. (*)