
Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan SK remisi kepada 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.
Ratusan narapidana ini mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
“Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas,” ujarnya kepada wartawan.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Tubagus menjalaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi. “Untuk mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di lapas. Dan itu hanya bisa dinilai jika mereka sudah enam bulan menjalani masa tahanannya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan.
“Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas” ungkapnya.
Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.
