Sekda Maros: Saat Ini Ada 10 ASN Terpapar Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi beberapa instansi.

Pemberlakuan WFH setelah adanya 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros positif Covid-19.

Mereka dinyatakan positif Covid-19 usai dilakukan tracking pasca adanya ASN meninggal karena Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pelaksaan WFH dilakukan menyusul kian meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemda Maros.

“Beberapa hari ini ada peningkatan kasus Covid-19 dikalangan ASN, maka kita memberlakukan WFH dengan beberapa ketentuan,” jelasnya.

Kepala OPD diharuskan mengatur pemberlakuan penetapan WFH sebesar 50 persen dan Work From Office sebanyak 50 persen.

Untuk ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi mandiri. Mereka juga mereka diminta WFH selama 14 hari.

“Selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya bukti hasil pemeriksaan atau sampai dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Para ASN yang menjalani WFH tak diperkenankan keluar rumah kecuali memenuhi kebutuhan pangan.

“Mereka yang WFH tetap wajib berada di rumah masing-masing, kecuali bagi mereka yang ingin memenuhi pangannya atau kebutuhan kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelayanan di Disdukcapil Maros tetap berjalan seperti biasa.

Pihaknya juga telah melakukan tracing dan melakukan swab massal bagi seluruh ASN.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Maros, Launrensius Nongkese menambahkan, ada beberapa ASN yang menjalani isolasi mandiri pasca dinyatakan Covid-19. (*)