MAROSINFO.COM,Turikale,– Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada April 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengatakan, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, termasuk yang tidak berdomisili di desa yang menyelenggarakan pemilihan.
“Semua WNI bisa jadi calon sekalipun tidak berdomisili di desa yang melaksanakan pemilihan,” katanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari sisi pendidikan dan usia, regulasi menetapkan calon kepala desa minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Sementara batas usia paling rendah adalah 25 tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, calon juga harus menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan serta dalam kondisi berbadan sehat.
“Selain persyaratan dasar tersebut, calon juga harus menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan serta dalam kondisi berbadan sehat,” imbuhnya.
Aspek rekam jejak hukum menjadi salah satu poin penting dalam aturan pencalonan.
Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Tak hanya itu, calon juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih.
“Kecuali telah melewati lima tahun setelah selesai menjalani hukuman dan secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik, serta bukan pelaku kejahatan berulang,” jelasnya.
Lebih lanjut, calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, serta wajib berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aturan juga membatasi masa jabatan. Seseorang tidak diperkenankan mencalonkan diri apabila telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Dalam ketentuan keagamaan, bagi calon yang beragama Islam diwajibkan bebas buta aksara Al-Qur’an.
Sementara pemeluk agama lain diwajibkan memahami kitab suci masing-masing.
Selain itu, untuk menjaga netralitas pemerintahan desa, calon kepala desa tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Terkait anggaran pelaksanaan Pilkades serentak, Idrus menyebutkan akan dialokasikan pada tahun anggaran mendatang.
“Untuk anggaran nanti akan dianggarkan tahun depan,” katanya.
Berikut 64 desa yang akan menggelar Pilkades:
Allaere, Kurusumange, Lekopancing, Baji Mangai, Pattontongan, Moncongloe, Moncongloe Lappara, Bonto Marannu, Moncongloe Bulu, Bonto Bunga, Bonto Manai, Bonto Somba, Pucak, Gattareng, Matinggi, Padaelo, Uludaya, Baruga, Bentenge, Mattampapole, Limapoccoe, Baji Pamai, Lebbotengae, Labuaja, Mangeloreng, Baruga, Alatengae, Minasa Baji, Minasa Upa, Ampelake, Bonto Bahari, Salenrang, Botolempangan, Majannang, Borimasunggu, Tellumpoccoe, Pa’bentengang, A’bulosibatang, Bonto Marannu (Lau), Pattirodeceng, Sawaru, Benteng, Pajukukang
Damai, Bonto Matene, Tenrigangkae, Batu Putih, Samaenre, Wanua Waru, Laiya, Cenrana Baru, Rompegading, Mattoanging, Tukamasea, Tukamaseang, Borikamase, Mattirotasi, Ma’rumpa, Nisombalia, Temmappadue, Bonto Matene (Marusu)
Je’netaesa, Samangki, Simbang, dan Sambueja.
