
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari menyambangi Sekolah Dasar Negeri 221 Rammang Rammang Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, Selasa (21/09/21).
Kedatangannya tersebut setelah mendapatkan laporan, adanya penolakan pihak sekolah kepada seorang anak penderita Atresiani, Iksan yang ingin bersekolah di sana.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menolak anak itu untuk belajar di sekolah tersebut.
Hanya saja, usia anak itu yang sudah 12 tahun tidak memungkinkan untuk dimasukkan ke data base Pendidikan atau Dapodik.
“Hari ini saya datang untuk memastikan apakah memang benar adik ini ditolak. Ternyata tidak yah, ini memang persoalannya karena usianya sudah 12 tahun dan tidak mungkin dimasukkan ke Dapodik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya turun langsung untuk memastikan anak itu tetap mendapatkan Pendidikan yang layak.
Meski secara formal dirinya tidak terdaftar di sekolah.
“Jadi kita sepakat, adek ini tetap bisa ikut belajar di sekolah ini meskipun memang tidak bisa didaftar masuk sebagai siswa,” lanjutnya.
Ia meminta agar anak itu tetap diikutkan untuk belajar di sekolah negeri.
“Iksan bisa mendapatkan Pendidikan yang layak dan bisa melanjutkan cita-citanya,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada pihak orang tua Iksan untuk terus mendorong anaknya belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini.
Pasalnya, Iksan yang seharunya sudah duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) namun saat ini belum juga mendapatkan ijazah Sekolah Dasar.
“Saya jaga berharap agar adik Iksan ini bisa terus dimotivasi untuk belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini. Mudah-mudahan kondisinya juga sudah bisa terus membaik setelah operasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maros, Takdir menyebut, Iksan awalnya mau masuk di kelas lima.
Namun, secara aturan untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), harusnya dimulai di kelas satu.
“Kalau dulu memang bisa seperti itu, langsung ke kelas lima. Tapi sekarang itu kan semua terkoneksi NISN ini didapatkan saat orang mulai belajar dan itu tidak berubah-ubah lagi. Jadi bukannya ditolak di sekolah ini, tapi kendalanya seperti itu memang,” terangnya.
Kedepannya, Iksan akan tetap diperbolehkan mendapatkan pembelajaran di sekolah itu.
Untuk mendapatkan ijazah Sekolah Dasar, Iksan disarankan untuk ikut ujian Paket A.
Hanya saja, untuk mengejar ketertinggalan belajarnya, Iksan harus mendapatkan Pendidikan dulu di sekolah.
Mendapatkan penjelasan itu, orang tua Iksan, Daeng Samo merasa lega.
Ia mengaku, Iksan sangat ingin bersekolah, meski kondisi akibat penyakit yang ia derita, belum bisa membuatnya sama dengan anak lain.
“Anak saya yang minta mau sekolah, terus kami sudah beli baju dan sepatu juga perlengkapan sekolah. Pas saya pergi ke sini untuk mendaftar, katanya tidak boleh. Tapi mendengar penjelasan ibu Wakil Bupati saya merasa senang,” ucapnya.
Iksan diketahui selama ini telah mendapatkan perawatan medis untuk menyembuhkan penyakit atresiani atau tanpa lubang anus yang ia derita sejak lahir.
Baik pemerintah maupun pihak dermawan telah banyak membantu proses penyebuhan Iksan selama ini. (*)
