
Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintahan di ruang rapat Bupati Maros, Jumat (7/5/2021).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam memimpin rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H / 2021 M.
Sesuai imbauan Menteri Agama, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di masjid-masjid pada wilayah dengan kategori hijau dan kuning.
“Kabupaten Maros berada pada wilayah zona hijau kuning, ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.
Untuk menghindari kerumunan besar dan lama, Chaidir mengimbau agar masjid yang menggelar salat Idul Fitri membuka ruang seluas-luasnya.
Pelaksanaan lebaran tahun ini tidak dibuka untuk menyelenggarakan salat berjamaah di lapangan. Terlebih untuk lapangan Pallantikang.
“Dengan Bismillah, kita meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan, kita laksanakan di masjid saja. Jadi bagia warga, diharapkan untuk salat Idul Fitri di masjid terdekat dari rumah,” ungkapnya.
Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir mendampingi, menyampaikan terkait jarak saat salat.
“Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap skat. Waktu pelaksanaan salat dan khutbah pun maksimal 20 menit,” tegasnya.
Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Inf Budi Rahman menyampaikan gagasannya terkait penyekatan lokal.
“Memaksimalkan pencegahan kerumunan di hari Idul Fitri, kami akan melakukan penyekatan lokal. Penyekatan ini dilakukan dibeberapa titik baik sebelum pelaksanaan salat maupun setelah pelaksanaan salat. Untuk melasjid, kami juga akan menjaga dengan ketat protokol kesehatan, memperhatikan betul penggunaan masker 100 persen jamaah,” jelasnya. (*)
