Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Maros Temukan 10 Toko Modern Izin Operasionalnya Mati

Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Maros Temukan 10 Toko Modern Izin Operasionalnya Mati

INFO,MAROS ,-Sekitar sepuluh toko modern yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Maros yang didapati izin operasionalnya sudah mati.

Ini didapati setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maros melakukan operasi yustisi dibeberapa toko modern dibeberapa kecamatandi Kabupaten Maros, Selasa, 12 Juli.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros Jufri mengatakan pihaknya menyasar toko modern disekitar Kecamatan Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang dan Bantimurung.

“Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudiam ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai,” jelasnya.

Olehnya itu pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin.

“Kalau yang mati izinnya kita minta untuk segera melakukan perpanjangan. Sedangkan yang belum punya kita minta segera lakukan pengurusan,” ungkapnya.

Dia memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan.

“Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” sebutnya.

Dia juga mengatakan kalau rata-rata karyawan yang berjaga tidak tahu kenapa pihak perusahaannya belum melakukan perpanjangan.

“Memang beberapa toko modern itu hanya memperlihatkan surat tanda daftar perusahaan yang berlaku sampai tahun 2024. Tapi izin operasionalnya ada yang tidak ada dan ada juga yang sudah mati,” sebutnya.

Dia menambahkan kalau toko modern yang paling banyak didapati izin operasionalnya mati itu di Kecamatan Mandai.

“Kita berharap mereka bisa segera melakukan pengurusan izin operasional di Kantor Perijinan,” harapnya.(rls)