Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan akan memberlakukan jam malam.
Hal itu ditegaskan, Asisten I Pemkab Maros, Husair Tompo. Menurutnya akan ada larangan-larangan pada libur Nataru.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, PTB, warung kopi, dan kafe akan dilakukan. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.
Keputusan ini ditempuh setelah pihaknya melakukan rapat Koordinasi jelang Nataru di Ruang Rapat Bupati Maros, Senin (20/12/2021).
Ia menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini untuk memudahkan pengendalian jelang Nataru, aktivitas PTB akan setop sampai pukul 9 malam, tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi. pemberlakukan ini juga sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 2021,” ucapnya usai rakor.
Penerapan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros. Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.
“Semua tempat hiburan dan yang menimbulkan keramaian akan kita batasi. Jadi bukan hanya untuk PTB. Pedagang boleh menjual lebih awal, dulu mungkin mereka buka jam 6 bisalah buka jam 5,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan, untuk menjaga suasana tetap kondusif, maka pihaknya akan menggelar operasi lilin.
Untuk itu, Polres Maros menyiapkan 350 personel kepolisian, serta 119 dari instansi luar seperti Satpol PP, perhubungan, TNI dan Dinas Kesehatan. Ada beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan.
