Puluhan truk pengangkut material proyek kereta api diadang warga di Maros. Mobil truk diadang di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Maros Baru, Rabu (6/10/2021).
Seorang warga Pallantikang, Arialdi Kamal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga atas banyaknya dampak buruk yang diterima masyarakat.
“Ini adalah bentuk spontanitas warga Kelurahan Pallantikang dan Kelurahan Baju Bodoa untuk menahan truk pengangkut tanah timbunan kereta api,” ujarnya.
Ada beberapa alasannya, yakni masyarakat terkena dampak dari truk pengangkut timbunan kereta api ini.
Ia menjelaskan, selama ini debu yang timbul dari truk pengangkut material sangat menganggu aktivitas warga.
“Tak hanya itu, supir truk juga seringkali ugal-ugalan di jalan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, usaha mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun tak membuahkan hasil.
“Selama ini sudah ada masyarakat yang mediasi, melakukan demonstrasi, bahkan yang terakhir, masyarakat meminta diberi ruang untuk melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Maros,”ujarnya.
Namun hingga sat ini tidak ada hasil yang didapatkan. Terdapat enam poin tuntuntan yang dilayangkan masyarakat Pallantikang.
Truk pengangkut material hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00-17.00 WITA.
“Kedua adanya perhatian pemerintah dan pihak terkait, mengenai debu yang dihasilkan mobil truk yang melintas di sini,” tutupnya.
Sementara, Camat Maros Baru, Andi Irfan mengatakan, berusaha melakukan negosiasi untuk mempertemukan kedua pihak.
“Hari ini ada penyampaian aspirasi masyarakat. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi untuk mempertemukan kedua pihak agar sekiranya bisa mendapatkan solusi,” katanya.
Ia berharap agar dari pertemuan kedua pihak bisa mendapatkan solusi.
“Semoga ada solusi, paling tidak Proyek Strategis Nasional ini bisa berjalan tanpa merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga berharap hak masyarakat dapat terpenuhi dan permasalah ini tidak sampai berlarut-larut. (*)
