Pemkab Maros kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Sebanyak 51 pejabat lingkup dimutasi, Jumat (1/10/2021).
Dari 51 orang itu, 2 orang di antaranya eselon dua setara Kepala Dinas, yakni Muhammad Alfian yang sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bergeser menjadi Kepala Inspektorat Kabupaten Maros.
Kemudian Agustam yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, bergeser menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maros.
Sementara 49 orang lainnya adalah ASN eselon tiga dan empat.
Mutasi dan rotasi jabatan ini diresmikan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.
Tercatat rotasi jabatan tersebut merupakan kali keempat dalam kurun waktu sebulan ini.
Gelombang mutasi yang telah dilakukan ini, menuai ragam reaksi, diantaranya Ketua Komisi 1 DPRD Maros, Abidin Said.
Ia memperingatkan, agar tidak boleh ada transaksi jabatan dan nuansa politik dalam proses mutasi itu.
“Meski kita belum mendengar tentang adanya transaksi jabatan, kami mewanti-wanti hal itu tidak boleh terjadi. Pak Bupati harus memastikan hal itu tidak terjadi,” ujarnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan dimutasi dilakukan kepada eselon 2 sebanyak 2 orang, eselon 3 sebanyak 5 orang. Sisanya eselon 4 sebanyak 44 orang.
Menurutnya, persoalan lokasi mutasi tak ada yamg dirugikan.
“Apalagi mutasi masih di Kabupaten Maros dan saat ini infrastruktur kabupaten sudah sangat baik dan bisa dijangkau dengan baik oleh transportasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan setiap mutasi, pihaknya selalu menekankan tidak boleh ada transaksi atau bayar berbayar.
“Jika ada oknum yang memanfaatkan, apalagi melakukan bayar berbayar segera sampaikan dan jika terbukti maka akan diproses sesuai aturan hukum dan yang mendapatkan promosi atas bayar tersebut maka kami akan lakukan demosi,” tegasnya.
Ia mengaku dalam mutasi ini pihaknya sudah melalui tahapan uji kompetensi.
“Hal itu menjadi rujukan utama. Sehingga baperjakat tetap mempertimbangkan hasil uji kompetensi yang telah dilakukan,” tutupnya. (*)
