Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Paripurna penandatanganan persetujuan bersama tiga Raperda Maros, Kamis 5 Agustus 2021, kemarin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, didampingi Wakil Ketua DPRD Maros, Haeriah Rahman dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Rapat digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Maros.
Agenda yang terlaksana pada rapat paripurna yakni, penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lingkup kabupaten Maros.
Pelaksanaan rapat yang masih dalam kondisi Covid-19 berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Bupati Maros, Chaidir Syam merasa bersyukur atas proses penyusunan RPJMD yang kini berada pada tahap akhir.
Dirinya memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Maros atas saran dan koreksi terhadap rancangan RPJMD.
“Melalui tahapan tiap tingkatan pansus dimasing-masing komisi dan melalui tahapan-tahapan lainnya, akhirnya RPJMD dapat ditetapkan,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).
Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJMD.
Dengan adanya dokumen RPJMD, selanjutnya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku jabatan.
“RPJMD yang ditetapkan akan menjadi pegangan juga petunjuk bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha. Ini tidak lepas dari perwujudan visi misi RPJMD kabupaten Maros,” jelasnya.
Usai penyampaian laporan pembahasan hasil rancangan peraturan daerah oleh tiap-tiap panitia penyusun (Pansus), selanjutnya digelar penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Maros dan Bupati Maros.
Ada tiga Raperda yang ditandatangani ialah Raperda RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2020, juga Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 8 tahun 2016 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Chaidir Syam berharap, Raperda yang ditetapkan itu dapat dijalankan secara sinergis, koodinatif, dan saling melengkapi.
Ranperda tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan program pembangunan. (*)
