
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Maros terus meningkat.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya. Sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi.
“Sama dengan surat edaran yang kemarin” katanya, dikutip Rabu (4/8/2021).
Untuk rumah makan dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat. Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 21:00.
Ia juga menjelaskan, jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara mall hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.
Ia meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).
Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dioptimalkan.
Semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.
“Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona per kecamatan,” katanya.
Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Serta untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan hanya bisa diisi 25 persen dari total kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada makanan di tempat.
Pembatasan level 3 di Maros akan diberlakukan hingga 9 Agustus 2021 mendatang. (*)
