Seorang pria berusia 38 tahun bernama Jamaluddin ditangkap oleh Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian.
Warga Makassar itu menyasar barang berharga yang ada di mobil parkir, termasuk tape.
Saat beraksi, tersangka melakukan pengrusakan mobil dengan cara mencungkil dan memecahkan kaca kendaraan milik korban.
Diketahui Jamaluddin memang spesialis pecah kaca yang kerap beraksi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolres Maros, Kompol Muhammadong saat Press Release di halaman Mapolres, Jl Ahmad Yani Maros, Kecamatan Turikale, Maros, Kamis (7/1/2021).
“Pelaku ini ditangkap di depan Pesantren Darul Istiqomah sesaat setelah melancarkan aksinya,” ujarnya.
Warga yang beralamat di Jl Pongtiku ini mengaku hanya beraksi seorang diri, dan sudah melancarkan aksinya disejumlah TKP termasuk di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkep.
“Jadi pelaku tidak hanya di satu TKP tapi ada 6 TKP lainnya, belum lagi di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep,” jelasnya.
Tertangkapnya Jamaluddin pada 6 Januari 2021 sekitar pukul 03.30 Wita.
Saat itu pelaku melintas di jalan poros maros pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko.
Sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraannya di samping mobil tersebut.
Ia pun mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu, lalu mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga pecah.
Kemudian pelaku masuk ke mobil korban dan membongkar tape mobil tersebut.
Namun pada setelah melakukan aksinya, TIM Jatanras yang berada disekitar TKP, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, maka petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur, dengan tembakan kearah betis,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi.
Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil serta barang bukti tape Hasil curiannya.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (*)